Dirinya menegaskan, kalaupun nantinya hasil kajian dan riset tersebut menyimpulkan perlu dilakukan perubahan. Maka akan dilihat kembali, apakah revisi mengizinkan bank konvensional kembali atau hanya sekedar untuk penguatan qanun saja.
"Revisi bisa saja, kadang bisa hanya untuk penguatan saja, dan itu tergantung dari hasil riset yang akan dibahas kembali," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa Aceh sudah memiliki keputusan politik melahirkan qanun yang dapat melaksanakan syariah islam dari sisi muamalah dalam hal ini perbankan.
"Maka untuk mengembalikannya harus juga melalui keputusan politik, sesuatu yang dicapai dengan politik harus dirubah dengan politik," demikian Mawardi.
Baca juga: Mencermati wacana revisi Qanun LKS, peluang kembalinya bank konvensional ke Aceh