Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh terus meningkatkan koordinasi dan guna menyamakan persepsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa.
"Penyidik terus berkoordinasi guna menyamakan persepsi dalam menangani kasus korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui BPSDM Aceh pada tahun 2017 dengan nilai Rp22,3 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis.
Winardy mengatakan penyidik juga menghadirkan ahli-ahli kepada JPU. Tujuannya untuk mencari solusi dan membuat terang atas perbedaan terkait pemahaman mengenai penanganan perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut.
Baca juga: Jaksa tingkatkan koordinasi dengan penyidik terkait korupsi beasiswa
"Ada beberapa hal yang belum sama persepsinya antara penyidik dan JPU. Di antaranya mengenai tujuan kualifikasi beasiswa tersebut, apakah itu bantuan biaya pendidikan untuk keluarga tidak mampu atau untuk semua penerima," katanya.
Ketidaksepahaman persepsi lainnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Apakah uang negara untuk beasiswa tersebut untuk masyarakat tidak mampu atau tidak.
"Ahli juga tidak pernah membuat narasi miskin atau tidak miskin, melainkan berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari kepala desa," katanya.