Penyidik dan JPU samakan persepsi penanganan kasus korupsi beasiswa Aceh
Jumat, 14 Juli 2023 9:37 WIB
Guna memperjelas lebih lanjut penanganan kasus tersebut, kata Winardy, penyidik berencana akan berkonsultasi dengan KPK, sehingga perbedaan yang ada bisa diakhiri, dan berkas perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan JPU, sehingga berkas perkara dugaan korupsi tersebut bisa diajukan ke persidangan sesuai harapan masyarakat Aceh yang sudah menunggu lama terhadap kepastian hukum kasus ini," kata Winardy.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka yakni berinisial SYR selaku pengguna anggaran, FZ dan RSL selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.
Baca juga: Polda Aceh segera lengkapi berkas perkara kasus korupsi beasiswa