Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di tangan tersangka AM, dan satu unit telepon selular.
Guna mengembangkan perkara ini, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos AM, berlokasi di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat dan menemukan empat bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.
Kemudian Polisi juga turut melakukan penggeledahan di rumah AM di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan turut menemukan 17 bungkus plastik sedang diduga paket sabu.
Kapolres AKBP Andi Kira menjelaskan, tersangka AM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial H, yang dititipkan kepada dirinya.
“Saat ini tersangka AM sudah kita lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata kapolres.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun.
Baca juga: Puluhan petugas razia Lapas Banda Aceh cegah peredaran narkoba, begini hasilnya