Banda Aceh (ANTARA) - Komnas HAM sudah memeriksa 106 orang korban pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh untuk tiga kasus yang diakui oleh pemerintah dalam proses penyelesaian secara non-yudisial.
"Sebanyak 106 orang korban itu sudah kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk tiga kasus pelanggaran HAM berat, yakni kasus Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong-Pos Sattis," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Kamis.
Sepriady mengatakan 106 korban tersebut sudah menjalani pemeriksaan BAP sejak 2013 sampai 2020 untuk tiga kasus pelanggaran HAM berat yang kini diakui oleh pemerintah tersebut. Mereka antara lain untuk kasus Simpang KKA di Aceh Utara ada 33 orang korban, kasus Jambo Keupok di Aceh Selatan ada 17 orang, serta kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis ada 56 orang korban.
Baca juga: Menaruh asa masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat Aceh
Meski begitu, katanya, dari jumlah tersebut belum semuanya mendapatkan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat dari pemerintah. Proses verifikasi saat ini masih berjalan terhadap 48 korban lainnya yang sebagian belum pernah menjalani BAP. Tidak tertutup kemungkinan dari proses verifikasi tersebut akan ada penambahan jumlah korban pelanggaran HAM berat lainnya.
"Terbuka kemungkinan bertambah sepanjang mereka memenuhi syarat," ujarnya.
Presiden Joko Widodo pada akhir Juni 2023 secara resmi meluncurkan implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di lokasi Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Dengan begitu pemerintah mulai merealisasi pemulihan hak-hak korban pada 12 pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara.
Baca juga: Presiden Jokowi: Luka pelanggaran HAM berat masa lalu harus segera dipulihkan
Dari 12 kasus itu, tiga di antaranya berada di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, serta peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.
Sepriady mengatakan proses verifikasi melibatkan tim dari Jakarta yang hasilnya akan direkomendasikan kepada Kemenpolhukam untuk mendapatkan hak-hak pemulihan sebagai korban pelanggaran HAM berat. Proses tersebut sangat penting agar pelaksanaan penyelesaian tepat sasaran.
"Verifikasi harus cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian agar kita tidak salah mengeluarkan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Baca juga: Temui TPPHAM, KKR Aceh minta Rumoh Geudong tak diratakan