Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diberi kesempatan apabila ingin menggantikan bakal calon legislatif (bacaleg) sebelum penetapan daftar calon sementara atau DCS.
Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin, mengatakan penetapan DCS dijadwalkan pada 18 Agustus 2023. Sebelum, penetapan parpol dapat mengajukan pergantian bacaleg.
"Saat ini, tahapan pemilu sudah memasuki pencermatan rancangan DCS. Pencermatan tersebut untuk memeriksa kembali DCS sebelum ditetapkan. Dalam tahap DCS ini, parpol diberi kesempatan mengajukan pergantian bacaleg," katanya.
Baca juga: 136 bacaleg DPRK Nagan Raya gagal masuk DCS
Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menerima pendaftaran 1.781 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Terhadap 1.781 bacaleg tersebut, KIP melakukan verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al Quran. Bagi yang tidak mampu membaca Al Quran, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain penggantian bacaleg, kata Saiful, parpol juga diberi kesempatan memperbaiki atau mengubah nomor urut bacaleg yang didaftarkan di masa pencermatan tersebut.
"Sedangkan untuk bacaleg yang mengundurkan diri, harus ada surat dari partai. Pengunduran diri bacaleg tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri tanpa persetujuan partai yang mengusungnya," kata Saiful yang didampingi Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH.
KIP Aceh: Parpol diberi kesempatan ganti bacaleg sebelum penetapan DCS
Senin, 7 Agustus 2023 18:21 WIB