Terhadap tiga tersangka itu, lanjut Fadillah, semuanya masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh, karena pemeriksaan juga masih berjalan. Dan sementara ini dari pemeriksaan belum terlihat adanya tersangka lain.
"Masih ditahan di Polresta. Kalau untuk tersangka lain belum mengarah kemana-mana," kata Fadillah.
Untuk diketahui, pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh itu bersumber dari dana APBK tahun anggaran 2018 dan 2019 melalui Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3,37 miliar.
Kemudian, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong Ulee Lheue Banda Aceh.
Baca juga: Hampir 24 jam Kadis PUPR Banda Aceh jalani pemeriksaan di Polresta