Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sebanyak 60 saksi terkait dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue Banda Aceh, baik dari unsur pemerintah kota hingga gampong setempat.
"Saksi yang sudah kita periksa banyak sekitar 60 orang termasuk dari gampong setempat," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, dalam perkara ini Polresta Banda Aceh telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka yaitu mantan Keuchik dan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue, serta Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir.
Baca juga: Kronologi kasus dugaan korupsi Kadis PUPR Banda Aceh di proyek lahan zikir
Fadillah menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sejauh ini berkas untuk kedua tersangka dari gampong sudah dilengkapi untuk nantinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan terhadap Kadis PUPR Banda Aceh masih dalam persiapan atau penyusunan berkasnya. Karena berkas untuk pejabat Pemko tersebut berbeda dengan dua tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi sudah, sekarang koordinasi sama JPU, kita sedang persiapan menyusun berkas," ujarnya.
Terhadap tiga tersangka itu, lanjut Fadillah, semuanya masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh, karena pemeriksaan juga masih berjalan. Dan sementara ini dari pemeriksaan belum terlihat adanya tersangka lain.
"Masih ditahan di Polresta. Kalau untuk tersangka lain belum mengarah kemana-mana," kata Fadillah.
Untuk diketahui, pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh itu bersumber dari dana APBK tahun anggaran 2018 dan 2019 melalui Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3,37 miliar.
Kemudian, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong Ulee Lheue Banda Aceh.
Baca juga: Hampir 24 jam Kadis PUPR Banda Aceh jalani pemeriksaan di Polresta