Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, meningkatkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi dengan nilai Rp697,5 juta ke tahap penyidikan.
"Pengusutan kasus dana publikasi tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Dana publikasi sebesar Rp697,5 juta tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBKP) Simeulue tahun anggaran 2022.
Baca juga: Kejari Simeulue periksa 12 orang terkait dugaan korupsi dana publikasi
Anggaran dana publikasi tersebut merupakan dana pokok pikiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue yang dikelola di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) setempat.
Anggaran yang berasal pokok pikiran anggota dewan ratusan juta rupiah tersebut, dikelola atau dilaksanakan sejumlah perusahaan media di kabupaten kepulauan itu.
"Pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat adanya indikasi dugaan penyimpangan dana publikasi tersebut. Kami meminta masyarakat bersabar karena kasus ini masih berproses," katanya.
Dengan ditingkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangkanya. Akan tetapi penyidik Kejari Simeulue belum menetapkan siapa saja tersangkanya.
"Setelah ini, kami akan memanggil para pihak terkait guna dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan saksi akan kami agendakan dalam waktu dekat ini," kata Suheri Wira Fernanda.
Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 94 ribuan jiwa.
Baca juga: Kejari Simeulue usut dugaan korupsi dana publikasi Rp596,5 juta