Polisi gagalkan peredaran 6 kilogram sabu dengan modus paket ikan asin
Kamis, 31 Agustus 2023 14:11 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba masih terus melakukan pengamatan di sekitar areal loket. Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan satu unit becak motor penumpang.
“Tersangka langsung ke loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa satu kotak styrofoam warna putih selanjutnya tersangka MY meletakkan paket tersebut ke dalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” ujar Kapolres.
Saat dibuka, lanjut dia, polisi menemukan kotak styrofoam itu berisi ikan asin yang di bawahnya juga terdapat enam bungkusan narkotika jenis sabu, dikemas dengan plastik teh China warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 kilogram.
“Dari hasil interogasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial A sementara M diperintah oleh A untuk mengambil dan mengantar paket tersebut,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, polisi juga mengamankan satu unit Handphone merek Nokia milik tersangka, yang digunakan sebagai alat komunikasi antara tersangka dengan A, yang kini masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
“Atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres.
Baca juga: BNN: Delapan mahasiswa baru USK terindikasi konsumsi psikotropika