BPKH kelola dana haji Rp158 triliun hingga Juli 2023
Rabu, 13 September 2023 6:03 WIB
Namun, kata dia, dana kelola ini diproyeksikan kembali meningkat pada akhir tahun.
“Adapun pencapaian nilai manfaat sampai dengan Juli 2023 sebesar Rp6,36 triliun, dari target hingga akhir tahun 2023 sebanyak 10,01 triliun,” katanya.
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
BPKH juga memastikan dana umat yang dititipkan ke BPKH tersebut ditempatkan pada investasi yang aman dan telah melalui kajian yang komprehensif.
Selain itu, kata dia, pengelolaan keuangan BPKH juga mendapat audit dari BPK RI, sehingga terbukti dalam lima tahun terakhir, BPKH sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.
“Jadi kita selain mendukung pengelolaan keuangan untuk peningkatan nilai manfaat, tidak serta merta meninggalkan transparansi dan akuntabilitas yang merupakan amanah dalam undang-undang itu sendiri,” ujarnya.
BPKH ialah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH.
Baca juga: Pasca ternak diterkam harimau, BKPH Lambeso imbau warga tetap waspada