Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPR Aceh Tgk Irawan Abdullah meminta kepada Pemerintah Aceh segera membentuk tim untuk mengadvokasi realisasi kebijakan zakat menjadi pengurang pajak bagi masyarakat Aceh.
“Gubernur harus segera membentuk tim advokasi itu. Karena sejak 2006 sampai sekarang isi kebijakan soal pajak pengurang zakat itu belum terealisasi," kata Irawan Abdullah, di Banda Aceh, Rabu.
Irawan menyampaikan, dalam pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak.
"Tetapi, pasal 192 UUPA tersebut belum terealisasi di Aceh. Hal itu karena belum adanya turunan regulasi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin janji perjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh
Dirinya menjelaskan, para muzakki dan wajib pajak di Aceh selama ini harus membayar ganda. Yakni setelah mereka membayar zakat, dan juga harus membayar pajak, sehingga sangat memberatkan masyarakat Aceh.
Menurut Irawan, tim ini perlu segera dibentuk mengingat Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu juga telah berjanji memperjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh.
"Sebenarnya pernyataan Wapres ini menjadi lampu hijau bagi provinsi Aceh untuk menjalankan pasal 192 tersebut,” katanya.
Anggota DPRA minta Pemerintah Aceh bentuk tim advokasi zakat pengurang pajak
Rabu, 13 September 2023 14:48 WIB