Irawan menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini sudah ada draf rancangan peraturan pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang, dan itu sudah pernah dibahas beberapa kali di tingkat pusat bersama kementerian terkait.
“Tentunya ini akan mempermudah tugas dari tim advokasi Pemerintah Aceh yang dibentuk nantinya," ujarnya.
Dia menambahkan, karena ini merupakan leading sektornya Baitul Mal Aceh, maka dengan sendirinya Baitul Mal Aceh dapat menjadi SKPA utama dalam pembentukan tim advokasi tersebut.
Tentunya banyak pihak dapat dilibatkan dalam tim tersebut, sesuai dengan tupoksinya masing-masing, baik dari unsur ulama dan para akademisi.
“Intinya kita berharap tim advokasi ini dapat segera terbentuk dengan tujuan utama adalah memastikan bahwa Pasal 192 UUPA dapat diimplementasikan di Aceh," demikian Irawan Abdullah.
Baca juga: Aceh targetkan aturan zakat pengurang pajak terlaksana 2022