Sahono Budianto menambahkan PSDKP Lampulo merupakan unit pelaksana dari Kementerian Kelautan Perikanan RI. Selain melayani perizinan, PSDKP Lampulo juga melaksanakan pengawasan kelautan perikanan.
Wilayah tugas PSDKP Lampulo mulai dari perairan barat Banda Aceh hingga ke Provinsi Bengkulu. Penugasan tersebut diperkuat dengan satuan pengawas di Bengkulu, Sumatera Barat, Sibolga, serta beberapa wilayah di pesisir barat selatan Provinsi Aceh.
"Adapun yang menjadi tugas kami, di antaranya mengawal kebijakan pemerintah terkait pembangunan kelautan dan perikanan dengan prinsip ekonomi biru, memperluas kawasan konservasi, dan penangkapan ikan terukur," katanya.
Sahono mengatakan prinsip ekonomi biru tersebut bertujuan untuk memastikan keberlangsungan sumber daya perikanan. Oleh karena itu, penggunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan harus dicegah.
"Karena itu, kami terus mengawasi laut, dari aktivitas penangkapan perikanan yang merusak lingkungan. Kami juga menjaga ruang laut tidak dicemari sampah atau limbah yang dapat merusak sumber daya perikanan secara berkelanjutan," kata Sahono Budianto.
Baca juga: PSDKP Lampulo gelar forum konsultasi publik, ini yang dibahas