Banda Aceh (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo mempermudah pelayanan pengurus perizinan kapal perikanan guna meningkatkan kepuasan masyarakat.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mempermudah pengurusan perizinan," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahono Budianto pada forum konsultasi publik yang digelar PSDKP Lampulo. Kegiatan tersebut diikuti para pemangku kepentingan di bidang perikanan kelautan, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
Baca juga: PSDKP Lampulo intensifkan patroli awasi pencemaran laut
Ia mengatakan berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dam mempermudah pengurusan perizinan. Di antaranya dengan memanfaatkan kemajuan tersebut informasi.
"Kami juga melakukan inovasi pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Di antaranya dengan membuka layanan pengurusan izin secara daring," katanya.
Menurut Sahono, layanan secara daring tersebut untuk semakin memudahkan masyarakat mengurus perizinan, di antaranya izin standar kelaikan operasi kapal perikanan.
"Walau pelayanan terus dipermudah, masih banyak kekurangan pelayanan yang kami berikan. Oleh karena itu, dibutuhkan penyempurnaan dari waktu ke waktu serta masukan masyarakat agar pelayanan tersebut semakin baik dan maksimal," katanya.
Sahono Budianto menambahkan PSDKP Lampulo merupakan unit pelaksana dari Kementerian Kelautan Perikanan RI. Selain melayani perizinan, PSDKP Lampulo juga melaksanakan pengawasan kelautan perikanan.
Wilayah tugas PSDKP Lampulo mulai dari perairan barat Banda Aceh hingga ke Provinsi Bengkulu. Penugasan tersebut diperkuat dengan satuan pengawas di Bengkulu, Sumatera Barat, Sibolga, serta beberapa wilayah di pesisir barat selatan Provinsi Aceh.
"Adapun yang menjadi tugas kami, di antaranya mengawal kebijakan pemerintah terkait pembangunan kelautan dan perikanan dengan prinsip ekonomi biru, memperluas kawasan konservasi, dan penangkapan ikan terukur," katanya.
Sahono mengatakan prinsip ekonomi biru tersebut bertujuan untuk memastikan keberlangsungan sumber daya perikanan. Oleh karena itu, penggunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan harus dicegah.
"Karena itu, kami terus mengawasi laut, dari aktivitas penangkapan perikanan yang merusak lingkungan. Kami juga menjaga ruang laut tidak dicemari sampah atau limbah yang dapat merusak sumber daya perikanan secara berkelanjutan," kata Sahono Budianto.
Baca juga: PSDKP Lampulo gelar forum konsultasi publik, ini yang dibahas