Apabila nantinya sudah ada pemberitahuan terkait perkara ini, Edy Juanda mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Edy Juanda mengatakan pihaknya turut prihatin dengan penetapan status tersangka kepada salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Namun pihaknya meminta kepada semua pihak agar dapat menyikapi persoalan tersebut dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
“Kita ingin semua pejabat pemerintah dan ASN bisa melaksanakan tugasnya kepada masyarakat secara baik, tidak harus berperkara dengan hukum,” harapnya.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 100 saksi dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat Rp75,6 miliar
Sebelumnya, Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penetapan DA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi keterlibatan nya dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR.
Ali Rasab mengungkap dugaan keterlibatan tersangka DA dalam program PSR berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2020 mengusulkan proposal dana bantuan PSR dengan total anggaran Rp29,29 miliar
"Proposal tersebut diajukan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat," kata Ali Rasab Lubis.
Akan tetapi, lahan yang diajukan untuk peremajaan sawit masih berupa hutan yang di dalamnya pepohonan kayu keras, semak belukar, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.
Baca juga: Kejati Aceh sita Rp17,6 miliar terkait korupsi peremajaan sawit rakyat