Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menghormati penetapan status Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Aceh Barat berinisial DA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda kepada ANTARA, Kamis.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat berinisial DA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Baca juga: Kadisbun Aceh Barat jadi tersangka korupsi peremajaan sawit rakyat
Edy Juanda mengatakan meski sudah mengetahui adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait penetapan tersebut dari Kejaksaan Tinggi Aceh.