Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menghormati penetapan status Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Aceh Barat berinisial DA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda kepada ANTARA, Kamis.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat berinisial DA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Baca juga: Kadisbun Aceh Barat jadi tersangka korupsi peremajaan sawit rakyat
Edy Juanda mengatakan meski sudah mengetahui adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait penetapan tersebut dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Apabila nantinya sudah ada pemberitahuan terkait perkara ini, Edy Juanda mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Edy Juanda mengatakan pihaknya turut prihatin dengan penetapan status tersangka kepada salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Namun pihaknya meminta kepada semua pihak agar dapat menyikapi persoalan tersebut dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
“Kita ingin semua pejabat pemerintah dan ASN bisa melaksanakan tugasnya kepada masyarakat secara baik, tidak harus berperkara dengan hukum,” harapnya.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 100 saksi dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat Rp75,6 miliar
Sebelumnya, Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penetapan DA sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi keterlibatan nya dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR.
Ali Rasab mengungkap dugaan keterlibatan tersangka DA dalam program PSR berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2020 mengusulkan proposal dana bantuan PSR dengan total anggaran Rp29,29 miliar
"Proposal tersebut diajukan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat," kata Ali Rasab Lubis.
Akan tetapi, lahan yang diajukan untuk peremajaan sawit masih berupa hutan yang di dalamnya pepohonan kayu keras, semak belukar, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.
Baca juga: Kejati Aceh sita Rp17,6 miliar terkait korupsi peremajaan sawit rakyat