Banda Aceh (ANTARA) - Koalisi masyarakat sipil untuk penguatan kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh meminta DPR Aceh untuk memberhentikan para komisioner saat ini karena telah berperilaku koruptif.
"Kami mendesak DPRA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KKR Aceh untuk memperkuat kelembagaan tersebut," kata Staf LBH Banda Aceh Maulidin, di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rekomendasi masyarakat sipil Aceh yang kemudian dibacakan saat menggelar konferensi pers, di Banda Aceh.
Baca juga: Polisi agar lanjutkan proses pidana kasus SPPD fiktif di KKR Aceh
Koalisi masyarakat sipil untuk penguatan KKR Aceh tersebut terdiri dari tujuh LSM tersebut yakni LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Koalisinya Ngo HAM, ACSTF, Katahati Institut, Flower Aceh, dan KontraS Aceh.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada lembaga KKR Aceh terhadap kegiatan perjalanan dinas atau SPPD fiktif yang menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp258 juta.