Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar kepada penyidik Polda Aceh.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut karena belum memenuhi unsur formil dan materilnya.
"Berkas tersebut dikembalikan setelah jaksa peneliti masih menemukan ketidaklengkapan unsur formil dan materil. Jaksa peneliti juga memberi petunjuk kepada penyidik agar melengkapinya," katanya.
Baca juga: Penyidik dan JPU samakan persepsi penanganan kasus korupsi beasiswa Aceh
Ali Rasab mengatakan sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara dugaan tidak pidana korupsi beasiswa tahap satu atau P19 kepada jaksa.