Pemkab Nagan Raya kaji pembentukan UPTD pengelolaan sampah
Senin, 25 September 2023 10:03 WIB
Ia menyebutkan, pengelolaan sampah di masyarakat tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah.
Akan tetapi hal ini juga menjadi tanggungjawab dan peran serta masyarakat untuk mengelola persampahan, dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan.
Guna mewujudkan lembaga persampahan yang lebih baik, pemerintah daerah mendukung lahirnya Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pengelolaan Persampahan dan pembentukan lembaga UPTD tentang persampahan.
Sementara itu, Riska Devi selaku perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh mengatakan pihaknya saat ini terus berupaya melakukan pendampingan pembentukan UPTD Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Nagan Raya.
“Kami akan terus mendorong dan mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam hal pembentukan UPTD, dan memperkuat regulasi di daerah,” katanya.
Dengan berfungsinya UPTD sebagai lembaga persampahan di Nagan Raya, diharapkan dapat memberi pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan berkelanjutan.
Baca juga: Cegah banjir, Pemkot angkut 5 ton sampah dari sungai di Lhokseumawe