Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar menyebutkan jumlah masyarakat yang telah merekam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik semester 1 tahun 2023 mencapai 98,3 persen dari total wajib KTP sebanyak 296.382 penduduk.
“Kita terus berupaya maksimal dengan berbagai program dan inovasi agar seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Besar telah merekam KTP elektronik,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar Rahmad Sentosa di Lambaro, Senin.
Ia menyebutkan berdasarkan data kependudukan bersih semester I tahun 2023, jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 296.382 dan yang sudah merekam 291.344 orang atau sisa yang belum merekam sebanyak 4.988 orang.
Baca juga: KIP Aceh: Hampir 96.000 pemilih Pemilu 2024 belum rekam KTP elektronik
Ia mengatakan untuk mencapai 100 persen tersebut pihaknya melakukan perekaman KTP elektronik dengan sistem jemput bola ke kecamatan-kecamatan, sekolah dan ke rumah warga penyandang disabilitas untuk melakukan perekaman, pencatatan dan pencetakan dokumen kependudukan.
“Kita senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pencatatan peristiwa kependudukan seperti pindah, datang dan peristiwa penting lainnya kelahiran dan kematian serta perubahan elemen data yakni pekerjaan, pendidikan untuk update data," katanya.
Ia juga mengatakan untuk pelayanan administrasi kependudukan, Kabupaten Aceh Besar memiliki empat Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) yang tersebar di Kecamatan Sukamakmur, Ingin Jaya, Darussalam dan Peukan Bada dan satu unit pelayanan di mal pelayanan publik (MPP) Lambaro.
“Kami optimistis dengan sistem jemput bola dan empat UPTD ditambah satu di MPP akan memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan,” katanya.
Baca juga: Pemkot Lhokseumawe butuh 15 ribu blangko KTP elektronik