Selain MN tersangka dan MA, kata dia, Kejari Aceh Barat juga menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus serupa berinisial RA, yang sebelumnya ditangkap di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
"Dari tangan tersangka RA ini juga turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram," ujarnya.
Dalam kasus ini, menurut dia tersangka MA dan MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) dan 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiganya dilakukan penahanan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Siswanto.
Menurut dia, ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, guna menunggu pelimpahan guna selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, ujar Siswanto.
Baca juga: Kejari Bireuen musnahkan 3,45 kilogram sabu-sabu barang bukti narkoba