Menurut dia, pelelangan hasil sitaan negara di depan umum tersebut diatur dalam PMK dan Perja, dimana barang rampasan negara di bawah Rp35 juta dilelang dimuka umum.
"Untuk penetapan harga diatur oleh pihak berwenang. Dan ini juga berdampak positif untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak," ujarnya.
Pengamatan Antaranews di lapangan, respon masyarakat sangat positif terhadap kegiatan pelelangan yang berlangsung di depan AW Kupi Abdya, tepatnya di jalan nasional Blangpidie-Tapaktuan.
Sejak dibuka mulai pagi, banyak masyarakat daerah itu yang ikut serta mengikuti lelang alat komunikasi sitaan negara tersebut.
"Ini merupakan inovasi dari PB3R, melakukan lelang di ruang publik. Kita buat terbuka untuk umum. Alhamdulillah mendapat respon positif dari masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kejari Abdya geledah kantor PT CA terkait penyidikan korupsi