Dari data responden yang mengetahui putusan MK, tercatat 62,6 persen responden meyakini Jokowi tidak berhubungan dengan putusan tersebut.
"Ada 62,6 persen yang menilai tidak ada campur tangan Jokowi dalam putusan MK, sementara yang menilai sebaliknya ada 32,1 persen," ujar Kennedy.
Sebelumnya, MK menerima permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Melalui putusan tersebut, bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilpres 2024 selama pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Anies Baswedan janji perjuangkan keadilan setara untuk masyarakat Aceh