Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh memberikan penghargaan kepada tiga wajib pajak dengan kepatuhan perpajakan tertinggi.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Ridho Syafruddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak.
"Pemberian penghargaan dilakukan dalam tax gathering yang dihadiri 24 wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh. Dari 24 wajib pajak tersebut, 17 di antaranya wajib pajak badan dan orang pribadi serta tujuh asosiasi profesi dan perkumpulan," katanya.
Baca juga: Kabar bagus, beli rumah di bawah Rp2 miliar bebas pajak PPN
Adapun tiga wajib pajak yang diberi penghargaan tersebut yang PT Mifa Bersaudara dengan kategori wajib pajak badan berkontribusi pada pembayaran pajak terbesar pada Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh pada 2022.
Kemudian, Bank Aceh Syariah sebagai wajib pajak badan dengan kontribusi pembayaran pajak tersebar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh pada 2022.
Serta Lukman Zamzam sebagai wajib pajak orang pribadi dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh pada 2022.
"Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim. Tax gathering yang dilaksanakan tersebut sebagai kegiatan bersama membangun rasa saling percaya dan keterbukaan dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan," kata Ridho Syafruddin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh Muhammad Taufiq Hidayatullah mengatakan sinergi perpajakan harus terus dilakukan antara kantor pajak dengan wajib pajak, asosiasi, konsultan pajak, maupun dengan lembaga mitra lainnya.
"Pajak merupakan upaya gotong royong membangun bangsa agar Indonesia terus berkembang. Pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar guna mendukung pelaksanaan pembangunan," katanya.
Muhammad Taufiq Hidayatullah menambahkan penerimaan perpajakan yang dikelola pemerintah pusat disalurkan kepada pemerintah daerah dalam bentuk transfer keuangan dan selanjutnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan pihaknya terus mendorong wajib pajak meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selain itu, kini juga sedang berlangsung reformasi perpajakan di antaranya pemadanan nomor induk kependudukan menjadi NPWP.
"Semoga dengan adanya reformasi perpajakan semakin memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya," kata Muhammad Taufiq Hidayatullah.
Baca juga: Kejari tetapkan lima tersangka korupsi Rp3,4 miliar pajak PPJ Lhokseumawe