Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pertanahan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Penolakan tersebut disampaikan terdakwa Mursil dalam eksepsinya yang dibacakan penasihat hukumnya Junaidi, Zulfan, M Nasir, dan Tanzil pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Sadri didampingi Hamzah Sulaiman dan Ani Hartati, masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir JPU Ichwan Effendi dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
"Kami menolak dakwaan JPU karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh tidak berwenang mengadili perkara klien kami. Sebab, perbuatan klien kami bukan merupakan tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang didakwa rugikan negara Rp6,4 miliar di kasus pertanahan
Junaidi menyebutkan kliennya Musril dalam status di perkara tersebut menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009. Selaku pejabat pertanahan, Mursil menerbitkan sertifikat atas tanah milik orang lain.
"Tanah tersebut kemudian diganti rugi yang tidak ada kaitannya dengan klien kami. Sertifikat yang diterbitkan klien kami sampai kini tidak ada gugatan hukum atau pembatalan. Seharusnya, perkara klien disidangkan di pengadilan tata usaha negara," kata Junaidi.
Mantan Bupati Aceh Tamiang tolak dakwaan JPU di sidang korupsi pertanahan
Kamis, 2 November 2023 18:08 WIB