Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Bupati Aceh Tamiang Musril melakukan tindak pidana korupsi pertahanan dengan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Ichwan Effendi dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Sadri serta didampingi Hamzah Sulaiman dan Ani Hartati, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Musril hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi, Zulfan, dan kawan-kawan.
Baca juga: Penyidik Kejati Aceh limpahkan perkara korupsi pertanahan ke JPU
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut JPU, terdakwa diduga menerima uang Rp100 juta dari saksi Tengku Rusli yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah untuk penerbitan enam sertifikat tanah.
Mantan Bupati Aceh Tamiang didakwa rugikan negara Rp6,4 miliar di kasus pertanahan
Rabu, 25 Oktober 2023 17:52 WIB