JPU tolak eksepsi eks Bupati Aceh Tamiang dalam perkara korupsi pertanahan
Kamis, 9 November 2023 17:38 WIB
Pada persidangan sebelumnya, Junaidi, penasihat hukum terdakwa Mursil, menyatakan menolak dakwaan JPU. Sebab, perbuatan yang ditujukan kepada terdakwa bukan pidana, tetapi tata usaha negara.
"Kami menolak dakwaan JPU dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili klien kami. Sebab, perbuatan klien kami bukan merupakan tindak pidana, tetapi tata usaha negara," katanya.
Junaidi menyebutkan kliennya Musril dalam status di perkara tersebut menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009. Selaku pejabat pertanahan, Mursil menerbitkan sertifikat atas tanah milik orang lain.
"Tanah tersebut kemudian diganti rugi yang tidak ada kaitannya dengan klien kami. Sertifikat yang diterbitkan klien kami sampai kini tidak ada gugatan hukum atau pembatalan secara hukum," kata Junaidi.
Menurut Junaidi, kliennya memproses permohonan sertifikat hak milik yang diajukan pihak lain sudah sesuai dengan ketentuan. Apabila terjadi kekeliruan, maka yurisdiksi hukumnya adalah hukum administrasi negara.
"Produk akhir dari proses administrasi pertanahan dalam pemberian sertifikat hak milik atas tanah merupakan produk tata usaha negara yang kewenangan absolut dari peradilan tata usaha negara. Jadi, tidak bukan lingkup peradilan tindak korupsi," ungkap Junaidi.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Bupati Aceh Tamiang Musril melakukan tindak pidana korupsi pertahanan dengan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. Terdakwa menerima uang Rp100 juta dari saksi Tengku Rusli yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah untuk penerbitan enam sertifikat tanah.
Pensertifikatan tanah tersebut dari eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang. Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara, kata JPU
Kemudian, terdakwa menerbitkan sertifikat tanah eks HGU tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang tolak dakwaan JPU di sidang korupsi pertanahan