Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan yang disampaikan eks Bupati Aceh Tamiang Mursil yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pertanahan.
Penolakan tersebut disampaikan JPU Mursyid dan Umar Assegaf dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Sadri didampingi Hamzah Sulaiman dan Ani Hartati, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Mursil hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
"Kami menolak eksepsi terdakwa karena dakwaan yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat sebagai mana yang ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata Mursyid.
Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang didakwa rugikan negara Rp6,4 miliar di kasus pertanahan
Selain itu, JPU menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta melanjutkan pemeriksaan terdakwa.
"Sebagian besar eksepsi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya masuk dalam pokok perkara. Pokok perkara tersebut akan dibuktikan dalam persidangan sebagaimana diatur Pasal 156 Ayat (1) KUHAP," kata Mursyid.
JPU tolak eksepsi eks Bupati Aceh Tamiang dalam perkara korupsi pertanahan
Kamis, 9 November 2023 17:38 WIB

Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, Mursil (kiri), didampingi penasehat hukumnya keluar dari ruangan seusai mengikuti sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). Terdakwa Mursil mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait dugaan tindak pidana korupsi pertanahan milik negara bersama dua terdakwa lainnya yang merupakan pengusaha perusahaan perkebunan dengan kerugian negara Rp6,4 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa