Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan sudah memeriksa 58 saksi untuk tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
"Sebanyak 58 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada BPRS Kota Juang sebesar Rp1,5 miliar," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bireuen menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada BPRS Kota Juang. Ketiga tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Kelas II Bireuen.
Baca juga: Kejari Bireuen tetapkan tiga tersangka korupsi BPRS Rp1,5 miliar
Ketiga tersangka yakni berinisial Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen pada 2018 hingga 2022. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Z menjabat Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.
Serta tersangka berinisial KH (56), selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen. Dan tersangka berinisial Y (54), selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.
Kejari Bireuen periksa 58 saksi kasus dugaan korupsi BPRS
Senin, 13 November 2023 16:35 WIB