Dalam kasus ini keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.
"Sekarang kita juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus ini," ujarnya.
Dugaan penganiayaan terhadap anak dilakukan IW pada 3 November 2023. Disebutkan, sepasang remaja masih di bawah umur datang ke cafe milik IW di kawasan Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Menurut pengakuan IW pasangan remaja tersebut telah berbuat hal tak pantas di cafe miliknya. IW sendiri mengetahuinya dari pantauan kamera pengawas atau CCTV yang ada di cafe tersebut.
"Saat itu tersangka memanggil dan menanyakan perbuatan mereka. Karena emosi tersangka melakukan pemukulan," kata Andika.
Baca juga: Dampak perundungan, pelajar SMA nekad tikam teman sendiri di kelas