KIP Aceh diterpa isu komisioner bersaudara dengan Caleg, begini klarifikasinya
Senin, 20 November 2023 16:56 WIB
Sebagai penyelenggara, kata Ahmad Mirza, anggota KPU Provinsi atau KIP Provinsi Aceh sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
"Sebab itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum mengatur, setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah dan atau janji jabatan," katanya.
Dia menambahkan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri.
Kemudian, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan lainnya wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno.
Serta memberitahukannya ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan atau tim kampanye.
"Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan. Kami juga mengimbau penyelenggara pemilu lainnya juga menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Baca juga: KIP tetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024