Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ahmad Mirza Safwandy mengumumkan secara resmi dengan surat pernyataan terbuka terkait adanya calon anggota legislatif (Caleg) yang merupakan keluarga atau saudara kandungnya.
Pengumuman hubungan keluarga dengan caleg tersebut disampaikan Ahmad Mirza Safwandy, yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh di Banda Aceh, Senin.
"Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga atau saudara kandung dengan seorang calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap atau DCT Daerah Pemilihan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas nama HA Haeqal Asri," kata Ahmad Mirza.
Baca juga: KIP Aceh Timur terima dana hibah pilkada Rp46,5 miliar
Menurut dia, pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menjaga Pemilu 2024 yang berintegritas serta berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
Ahmad Mirza menyebutkan berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang menyebutkan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.
KIP Aceh diterpa isu komisioner bersaudara dengan Caleg, begini klarifikasinya
Senin, 20 November 2023 16:56 WIB