Untuk diketahui bersama, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.
Karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kata dia, UMP Aceh 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Di mana, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.
"Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," demikian Akmil Husein.
Baca juga: UMP Aceh 2023 naik 7,8 persen