Banda Aceh (ANTARA) - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp3.460.672 atau mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp3.413.666.
“Pj Gubernur Aceh telah menetapkan UMP Aceh untuk 2024 sebesar Rp3,460 juta, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang penetapan UMP Aceh 2024,” kata Kepala Disnaker Aceh Akmil Husein, di Banda Aceh, Selasa.
Akmil menjelaskan keputusan tersebut ditetapkan setelah gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari dewan pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada 17 November 2023.
Baca juga: Serikat buruh desak pemerintah naikkan UMP Aceh 15 persen untuk 2024
Sebelum keputusan diambil, kata dia, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Serta, usulan dari serikat pekerja dengan kenaikan15 persen dari upah minimum.
Akmil menerangkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” ujarnya.
Untuk diketahui bersama, UMP Aceh 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.
Karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kata dia, UMP Aceh 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Di mana, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.
"Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," demikian Akmil Husein.
Baca juga: UMP Aceh 2023 naik 7,8 persen