Kemudian, kata Iqbal lagi, pada 15 Juli 2015, Gubernur Aceh Zaini Abdullah kala itu juga telah menyurati Presiden terkait implementasi zakat pengurang pajak, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku muzakki (wajib) zakat merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).
Selanjutnya, pada 6 Juli tahun 2021, Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga menyurati Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan peraturan pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang pajak tersebut.
"Berdasarkan UUPA dan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Aceh, dan Baitul Mal Aceh telah menyusun RPP tentang zakat sebagai pengurang pajak," katanya pula.
Iqbal menambahkan, pada 28 Februari 2023, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI perihal penyampaian draf RPP tentang zakat pengurang pajak tersebut serta permintaan konsultasinya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh meminta bantuan Ketua Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi pemrakarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia perihal permohonan menjadi pemrakarsa atau pemohon izin prakarsa atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Zakat Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.
Karena itu, Kadin Aceh berharap kepada anggota DPR RI dan anggota DPD RI asal Aceh yang tergabung dalam forbes untuk mendukung langkah Pemerintah Aceh agar pemerintah pusat dapat mengesahkan segera PP zakat sebagai faktor pengurang pajak itu.
"Karena, sudah 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang tertuang dalam UUPA, zakat sebagai faktor pengurang pajak belum dapat dilaksanakan," demikian M Iqbal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kadin Aceh meminta pemerintah segera sahkan PP zakat pengurang pajak