Banda Aceh (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Aceh meminta pemerintah pusat segera mengesahkan peraturan pemerintah (PP) terkait zakat pengurang jumlah pajak penghasilan terutang yang telah diusulkan Pemerintah Aceh.
"Persoalan zakat pengurang pajak terutang ini merupakan amanah dari Pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA)," kata Ketua Kadin Aceh M Iqbal, di Banda Aceh, Selasa.
Iqbal menuturkan, zakat pengurang pajak ini sebagai kebutuhan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan, karena itu pemerintah pusat segera mengesahkan PP terkait persoalan tersebut.
Baca juga: Baitul Mal Aceh bangun sanitasi pakai dana zakat untuk cegah stunting
Dia menjelaskan, persoalan kekhususan Aceh terkait implementasi UUPA ini telah menjadi konsen Gubernur Aceh sejak masa Irwandi-Nazar dan para gubernur seterusnya.
"Pasalnya, pada tanggal 12 April 2007 Wakil Gubernur Muhammad Nazar atas nama Gubernur Aceh telah menyurati Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI perihal perlakuan atas zakat pajak penghasilan di Aceh," ujarnya.
Kadin Aceh minta pemerintah sahkan PP zakat pengurang pajak
Rabu, 22 November 2023 7:19 WIB