Ia mengatakan posisi imigrasi dalam hal pengungsi Rohingya tersebut adalah sebagai pengawas keimigrasian. Dan itu diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Ujo Sujoto menyebutkan dalam perpres tersebut disebut bahwa pengungsi dari luar negeri adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka berada di Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, dan lainnya tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya.
Menurut Ujo Sujoto, imigran Rohingya tersebut tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya, Myanmar. Sebab, mereka tidak memiliki dokumen perjalanan luar negeri dan sudah tidak diakui oleh negara asalnya.
"Kami menyampaikan bahwa implementasi Perpres Nomor 125 tersebut juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang jelas dan tepat untuk menghindari dan mengantisipasi adanya tindak pidana perdagangan orang," kata Ujo Sujoto.
Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh mencatat sebanyak 1.084 pengungsi Rohingya datang menggunakan kapal kayu ke provinsi tersebut kurun waktu 14 hingga 21 November 2023.
Baca juga: Warga Blang Ado Aceh Utara tolak rencana penampungan Rohingya