Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Putusan penolakan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi Ani Artati dan R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota dalam putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
"Menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya," kata majelis hakim.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 58 saksi kasus dugaan korupsi BPRS
Adapun tiga terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BPRS Kota Juang Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yakni Khairum Hafis, Yusrizal, dan Zamri.
Ketiganya hadir ke persidangan didampingi penasihat hukum. Sidang juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Siara Nedy dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Bireuen.