Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam tersangka dalam kasus penganiayaan berat (pembacokan) terhadap dua warga oleh sekelompok pemuda, tiga di antaranya masih di bawah umur.
"Enam pelaku kekerasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga berstatus di bawah umur," kata Satreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, dua warga di Banda Aceh M Zulmi dan Fakhrus Walidan dibacok para remaja yang hendak tawuran menggunakan senjata tajam yang terjadi di Benk Kupi Banda Aceh, Minggu dini hari (20/1/2024). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun enam tersangka tersebut yakni, DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur yakni YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) juga berasal dari Kabupaten Aceh Besar.
Fadillah menyampaikan, kasus ini bermula ketika para pelaku hendak melakukan tawuran antar Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.
Ia menuturkan keributan ini bermula dari pertandingan futsal sekitar sebulan lalu antara kedua kelompok tersebut, dan dimenangkan oleh kelompok bernama “gerimis”.
Akan tetapi, lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa yang kalah harus membayar sewa lapangan.
Namun, perjanjian tersebut tidak disepakati oleh kelompok yang kalah. Kemudian melakukan pemaksaan, sehingga salah satu anggota kelompok gerimis dipukul pihak lawan.
“Setelah keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1) dini hari yang mengakibatkan salah target, sehingga dua warga menjadi korban," katanya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua celurit, satu gergaji dan empat kayu.
"Mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara," demikian Kompol Fadillah.