Mengingat semua tahapan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan (PPK) Darul Makmur, kabupaten setempat telah diselesaikan saat rapat pleno di kecamatan.
Selain itu, hingga kini tidak ada rekomendasi resmi dari Bawaslu Nagan Raya, yang memerintahkan agar dua kotak suara dibuka kembali terkait permintaan saksi partai politik.
Arif Budiman mengatakan apabila pihaknya memenuhi permintaan saksi partai politik, maka komisioner KPU/KIP Nagan Raya akan berhadapan dengan sanksi hukum yang berujung pada tindak pidana.
Meski terlibat diskusi alot dan sidang sempat di skor beberapa kali, namun akhirnya komisioner KPU/KIP setempat mengatakan permintaan pembukaan ulang kotak suara dua TPS di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya tetap tidak bisa dipenuhi.
Namun lembaga penyelenggara pemilu tersebut merekomendasi agar persoalan ini dibuatkan surat kejadian khusus, yang menerangkan terhadap peristiwa yang terjadi.
Dihadapkan para saksi partai politik, KPU/KIP Nagan Raya berharap agar dapat berbesar hati.
Namun apabila para pihak dari partai politik tidak menerima keputusan KPU/KIP Nagan Raya, maka pihaknya menyarankan agar dapat menggunakan hak konstitusi dengan mengadukan hal ini ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Nanti kalau ada keputusan MK yang memerintahkan agar dibuka kotak suara, maka kami akan menjalankan keputusan tersebut,” kata Arif Budiman.
Kepada saksi, KPU/KIP Nagan Raya juga turut menawarkan solusi berupa menyandingkan antara C-1 salinan dan C1 hasil rekapitulasi suara yang dimiliki para saksi, namun hingga rapat berakhir upaya tersebut belum disepakati.
Baca juga: KIP Banda Aceh rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024