Nagan Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menolak permintaan saksi dari Partai Aceh yang meminta agar lembaga pemilihan tersebut membuka dua kotak suara hasil Pemilu 2024 untuk dua TPS di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
“Tidak ada ketentuan yang mengatur untuk membuka kembali kotak suara hasil Pemilu 2024, semua tahapan penghitungan suara dari tempat pemungutan suara telah selesai di tingkat Kecamatan atau PPK,” kata Ketua KPU/KIP Nagan Raya, Aceh, Arif Budiman di Nagan Raya, Sabtu sore.
Hal ini ia tegaskan dalam rapat rekapitulasi suara tingkat kabupaten berlangsung di Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, menanggapi permintaan saksi partai politik yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Partisipasi pemilih Banda Aceh di Pemilu 2024 capai 81 persen
Ada pun dua kotak suara yang diminta agar dibuka dalam rapat pleno tingkat kabupaten tersebut meliputi TPS 001 Desa Kayee Unoe, dan TPS 001 Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Saksi partai beralasan pembukaan ulang kotak suara tersebut, karena saat rapat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, akan membuka kotak suara tersebut saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
KIP Nagan Raya tolak permintaan pembukaan kotak suara dari saksi Partai Aceh
Sabtu, 2 Maret 2024 18:24 WIB