Kisah Ayah dan Anak Penjual Kulit Harimau Sumatera
Jumat, 26 April 2024 14:40 WIB
Berselang beberapa hari kemudian, Adi kembali menghubungi Kaderi dan memintanya untuk mengantarkan ‘barang tersebut’ kepada calon pembeli di pasar Peureulak, Aceh Timur dengan harga Rp33 juta. Dari harga tersebut, Kaderi menerima upah sebesar Rp2,5 juta.
Karena perjalanan yang terbilang cukup jauh, Kaderi lantas mengajak sang anak, yakni terdakwa II (Murhaban), untuk ikut pergi bersamanya ke lokasi pertemuan dengan calon pembeli. Lalu berangkatlah keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1316 VQ milik KDR. Sesampainya di tengah jalan Lokop-Peureulak, Murhaban disuruh menepi sebentar.
Lalu Kaderi keluar dari mobil dan masuk ke semak-semak. Beberapa menit kemudian Kaderi keluar dari semak-semak sambil membawakan tas ransel warna hitam dan karung warna putih yang berisikan kulit dan tulang berulang Harimau dan dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil.
Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan ke pasar Peureulak. Di perjalanan, Murhaban sempat bertanya kepada Ayahnya mengenai isi tas ransel warna hitam dan karung warna putih yang dibawa mereka. “Isi tas ransel warna hitam dan karung warna putih adalah kulit dan tulang belulang Harimau,” jawab Kaderi singkat.
Sesampainya di pasar baru Peureulak, kedua pelaku berhenti dan keluar dari mobil. Kaderi pergi menjumpai calon pembeli sedangkan Murhaban duduk di warung kopi sambil minum kopi. Tak lama kemudian, Kaderi menelepon Murhaban dan memintanya untuk pergi ke belakang Pasar Baru di pajak ikan membawa mobil sekaligus ‘barang’ yang ada di mobil. Sesampainya di lokasi, keduanya langsung diamankan polisi.
Membantu Sang Ayah
Kedua terdakwa kembali menjalani persidangan pada Rabu (3/4) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum kepada kedua terdakwa.
Dalam pembacaan eksepsi, Abass S. Rachman selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan keberatannya atas dakwaan terhadap terdakwa ll (Murhaban). Karena secara kronologis, keterlibatan Murhaban hanya membantu mengendarai mobil atas permintaan ayahnya.
Apalagi ayahnya tersebut tidak bisa menyetir jauh karena kemampuan masalah penglihatannya dan mengandalkan alat bantu berupa kaca mata. Majelis Hakim diminta bisa membebaskan Murhaban dari segala dakwaan, memulihkan harta martabat dan nama baik terdakwa II. Namun, majelis hakim menolaknya.
Baca juga: Harimau sumatera masuk perangkap di Aceh Selatan