Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, menyita 5,5 juta batang lebih rokok ilegal sepanjang 2024.
"Sepanjang 2024 ini, Kantor Bea Cukai Langsa menyita rokok ilegal sebanyak 5,5 juta batang lebih," kata Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Banda Aceh, Selasa.
Sulaiman mengatakan batang bukti jutaan batang rokok ilegal tersebut disita dari tujuh kasus pelanggaran cukai wilayah hukum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Sedangkan total nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp11,38 miliar lebih dengan estimasi kerugian negara dari penerimaan cukai rokok mencapai Rp8,3 miliar lebih.
Sulaiman menyebutkan tujuh penindakan pelanggaran cukai tersebut yakni di Kota Langsa pada 17 Januari 2024 dengan barang bukti 939,4 ribu batang rokok ilegal. Dalam penindakan tersebut, tim Bea Cukai menangkap seorang pelaku.
"Kemudian, penindakan di Kabupaten Aceh Timur pada 22 Januari 2024 dengan barang bukti 702,1 ribu batang rokok ilegal. Dalam penindakan tersebut turut diamankan tiga pelaku," katanya.
Selanjutnya, penindakan di Kabupaten Aceh Timur pada 4 Februari 2024 sebanyak 514 batang rokok ilegal dengan pelaku satu orang.
Berikutnya, penindakan rokok ilegal, juga di Kabupaten Aceh Timur pada 25 Februari 2024 sebanyak 290 ribu batang dengan seorang pelaku. Penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang pada 24 Maret 2024 sebanyak 332,8 ribu batang dengan pelaku satu orang.
Serta dua penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang pada 7 Mei 2024, masing-masing sebanyak 1,74 juta batang dengan dua pelaku dan 990 ribu batang tanpa ada pelaku yang ditangkap.
"Dari tujuh kasus pelanggaran cukai tersebut, tiga di antaranya sudah diputus di pengadilan, satu masih dalam persidangan, tiga sedang dalam tahap penyidikan, dan satu masih dalam proses penelitian," katanya.
Sulaiman menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai maupun barang ilegal lainnya.
"Kamu juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal serta dugaan pelanggaran kepabeanan, narkotik, penyelundupan, dan praktik ilegal lainnya," kata Sulaiman.
Baca juga: Tim gabungan gagalkan peredaran 2,73 juta batang rokok ilegal di Aceh Tamiang