"Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban terlalu berat, akhirnya dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut," katanya.
Fadillah menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari adik korban Hendra Saputra (41) yang menyatakan kakaknya dianiaya oleh suaminya dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran di lantai.
Kemudian, saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku sudah satu bulan tidak pulang ke rumah terhitung dari 12 Mei sampai 11 Juni 2024, rumah tangga mereka sedang tidak harmonis.
Selanjutnya, kepolisian menghubungi dan membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Hingga akhirnya dijemput personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Polisi tangkap pemilik klinik kesehatan di Aceh Timur diduga terlibat KDRT