"Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kepala Kantor Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta pejabat terkait lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Qahar menjelaskan bahwa untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RSJ, Satpol PP/WH, dan Dinas Perhubungan, sistem kerja akan diatur secara khusus oleh masing-masing, dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan fungsi tugas.
Baca: KONI pastikan kegiatan pembukaan PON XXI Aceh-Sumut sesuai jadwal
Dirinya menegaskan, selama sistem kerja WFH atau daring, ASN, tenaga kontrak, dan siswa diminta menghindari keramaian dan kerumunan, tetap menjalankan tugas dan belajar secara daring, melakukan presensi, dan memperoleh penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala SKPA diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran PON XXI tanpa gangguan lalu lintas dan penumpukan massa, sembari menjaga pelayanan publik tetap optimal," demikian Abdul Qahar.
Baca: UMKM di Aceh Timur gunakan QRIS dukung PON XXI
Pemerintah Aceh tetapkan ASN bekerja dari rumah selama PON, juga berlaku untuk siswa
Jumat, 6 September 2024 13:29 WIB