Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial RA (27) yang berprofesi sebagai sales penjual kopi sachet yang diduga menganiaya seorang perempuan usai bertransaksi terkait kegiatan prostitusi atau Open BO di ibu kota provinsi Aceh itu.
"Pelaku kita tangkap kemarin saat berada di salah satu kios di gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh," kata Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya, di Banda Aceh, Senin.
AKP Suriya mengatakan, pelaku RA sendiri merupakan warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ia menganiaya seorang perempuan berinisial RAH (30) yang berasal dari Kabupaten Pidie Jaya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kamar penginapan di kawasan Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh pada Sabtu (11/1) malam.
Baca juga: Kejari Aceh Barat terima SPDP penganiayaan murid SD oleh anggota DPRA
Pelaku, kata dia, melakukan penganiayaan terhadap korban akibat tidak sesuai pembayaran dalam transaksi prostitusi online atau degan sebutan lain 'Open BO'.
Suriya menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban melakukan chatingan dengan pelaku. Dalam obrolan tersebut, keduanya sepakat untuk bertransaksi kegiatan prostitusi.
"Saat itu, korban mengajak pelaku untuk datang ke penginapan guna melakukan hubungan intim," ujar Kapolsek.
Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV, pelaku RA langsung mendatangi penginapan guna bertemu korban dan melakukan hubungan intim.
Setelah itu, RAH meminta tarif harga sebesar Rp800 ribu kepada pelaku RA, tetapi pelaku kemudian marah dan menjelaskan bahwasan tarifnya tidak sesuai dengan chatingan mereka.
"Pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban, selanjutnya menghempas atau membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali hingga korban pingsan," katanya.
Keesokan harinya, Minggu (12/1) setelah siuman korban meminta bantuan tetangga menghubungi kepolisian terdekat untuk membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh guna dilakukan Visum Et Revertum.
Setelah memeriksa korban dengan mengambil keterangan, Kapolsek Kuta Alam membentuk tim untuk mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kami membentuk tim yang di Back up Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RA," demikian AKP Suriya.
Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi terpidana penganiayaan ke lapas