Banda Aceh (ANTARA) - Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyatakan bahwa dalam menyusun regulasi terkait izin pertambangan rakyat membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup dan pertimbangan yang lebih matang.
"Jadi, kalau kita ingin menyusun tambang rakyat (Qanun Aceh) memang butuh effort, butuh tenaga," kata Safrizal ZA, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Safrizal ZA di kepada awak media saat dinyatakan perihal penyusunan rancangan Qanun Aceh tentang pertambangan rakyat, yang saat ini juga sedang dalam pembahasan, khususnya terkait tambang minyak dan gas.
Dirinya menceritakan pengalaman menyusun dokumen untuk tambang rakyat saat menjadi Pj Gubernur Bangka Belitung, dimana harus menghabiskan waktu tujuh bulan non stop, dan dua kali dipanggil DPR RI.
Ia menuturkan, adapun hal-hal yang harus disusun dalam regulasi pertambangan rakyat tersebut yakni standar dan norma untuk pemberian izin.
Kemudian, pemerintah juga harus menentukan lokasi mana saja yang harus diperuntukkan untuk tambang rakyat tersebut.
Baca: Polda Aceh dorong pemerintah daerah buat regulasi tambang rakyat
"Rakyat yang dimaksud adalah rakyat yang seperti apa, perorangan, kelompok, atau koperasi. Selain itu, berapa luas per orang, per kelompok, per koperasi atau korporasi," ujarnya.
Selain itu, lanjut Safrizal, juga harus dikaji terkait pendapatan daerah dan negara, lalu bagaimana soal pajak atau iurannya.
Tak hanya itu, mengenai pasca tambang juga harus dipikirkan. Karena, kalau perusahaan tambang itu biasa setiap mendapat konsesi harus membayar atau menjaminkan jaminan reklamasi.
Jika tambang rakyat, maka bagaimana terkait hal itu, apakah rakyat bisa menaruh uang untuk jaminan reklamasi guna memberikan kepastian modal rehabilitasi lingkungan pasca tambang.
"Bagaimana cara memanfaatkan jaminan reklamasi nya, apakah sama seperti perusahaan yang menaruh uangnya. Atau kalau tambang rakyat ini tidak perlu jaminan, terus nanti yang nanggung siapa. Itu harus di cek karena ini semua bahagian dari regulasi," ujarnya.
Setelah itu, tambah dia, baru dikaji terkait cara penerbitan izin serta mengawasinya. Karena, persoalan yang lebih susah itu adalah pengawasannya.
"Maka dari itu, kalau tidak di desain dari awal, maka kita tidak tahu bencana apa yang akan datang berikutnya. Untuk itu, harus ada desain mengenai tambang rakyat tersebut," demikian Safrizal ZA.
Baca: Tim gabungan Polda Aceh tutup tambang emas ilegal di Pidie