Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sejumlah warga yang tanahnya terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) guna mengadukan keluhan terkait harga ganti rugi tanah.
Mereka mendatangi Gedung DPRA di Banda Aceh, Senin, karena merasa keberatan terhadap ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli yang dihargai berkisar Rp12 ribu hingga Rp40 ribu per meter.
Anggota Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, warga yang datang tersebut berasal dari sejumlah gampong atau desa di kawasan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
"Warga menyampaikan keluhan mereka atas penetapan harga yang ditetapkan Kantor Jasa Penilaian Publik atau KJPP. Harga yang ditetapkan hanya berkisar Rp12 ribu hingga Rp40 ribu per meter," kata dia.
Menurut politisi Partai Aceh itu, harga yang ditetapkan tersebut jauh lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana harga ganti rugi lahan sebelumnya berkisar Rp70 ribu hingga Rp130 ribu.
"Jadi, harga yang ditetapkan tersebut tidak sesuai standar seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya," kata Iskandar Usman yang juga ketua Fraksi Partai Aceh DPRA tersebut.
Iskandar menyebutkan, Komisi I DPRA akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait seperti KJPP, Badan Pertanahan Aceh, Pemerintah Aceh, serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) I Aceh, guna mempertanyakan soal ganti rugi tanah pembangunan tol.
"Dalam pertemuan itu nantinya, kami akan mempertanyakan standar apa yang mereka gunakan, sehingga mereka bisa menilai begitu murah ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan tol Aceh ini," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Komisi I DPRA juga akan mengundang perwakilan pemilik tanah untuk hadir dalam pertemuan dengan para pihak terkait tersebut, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
"Bukan hanya warga pemilik tanah yang akan kami undang dalam pertemuan nanti. Tapi, kami juga akan undang aparatur desa agar diketahui berapa kisaran ganti rugi lahan tanah untuk pembangunan tol Aceh ini," kata Iskandar Usman Al Farlaky.